TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (PGAS) resmi mengakuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) beserta empat anak usahanya pada akhir tahun lalu, tepatnya 28 Desember 2018.
PGN mengambilalih 51% saham Pertagas, termasuk kepemilikan di seluruh anak usahanya, antara lain PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas dan PT Perta Kalimantan Gas.
Direktur Komersial PGN Danny Praditya menilai, akuisisi oleh PGN terhadap Pertagas bisa membuat harga gas industri turun di tahun 2019. Pasalnya, kini PGN memegang kendalii penuh untuk pengelolaan Pertagas dan anak usahanya.
“Kini pasokan semakin banyak, harapannya ke depan harga gas bisa turun karena ini juga menyangkut efisiensi kinerja,” kata Danny di Graha PGAS, Jakarta Jumat (11/1).
Namun, akuisisi dua BUMN migas ini tidak serta merta akan menurunkan harga gas industri di tanah air dalam waktu dekat. Karena semua kembali lagi pada regulasi terkait dan mekanisme yang harus dilakukan oleh perusahaan pelat merah ini.
Baca: 5 Fakta Titi Wati, Wanita yang Menderita Obesitas, Evakuasi hingga Harus Jebol Rumah
“Kami juga harus menghitung kembali karena penentuan harga gas tentunya harus memperhitungkan pasokan dan stok yang dimiliki, dan support ke Perusahaan Listrik Negara (PLN),” kata dia.
Regulasi yang secara khusus mengatur mengenai harga gas adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 58 Tahun 2017. Peraturan itu mengatur harga jual gas bumi pada usaha hilir migas menggunakan pipa.
Selain itu, faktor lain yang juga menjadi pertimbangan mengenai penurunan harga gas adalah pendapatan dari investasi. “Apabila nanti ada pertumbuhan pendapatan dari investasi, kemungkinan akan diturunkan untuk mendorong masuknya investasi yang masuk ke dalam negeri, yang akan diturunkan ini biaya fix cost distribusi yang jadi komponen harga gas dari hulu,” kata Danny.
Senada dengan Danny, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kalkulasi final terkait harga gas di tahun 2019.
“Kami pertimbangkan dengan Peraturan Menteri No 58 Tahun 2018 yang sudah diregulasi untuk margin keuntungan, kami berharap ada pertumbuhan signifikan yang bisa menurunkan biaya distribusi dan transmisi,” ujar Gigih.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Pasca PGAS mengakuisisi Pertagas, harga gas tahun ini berpotensi turun