Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak sepakat dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang membolehkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan uang muka alias down payment (DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit.
Menurut Jusuf Kalla, saat ini sudah ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) terkait ketentuan uang muka yang jika tidak diterapkan, dikhawatiran justru membuat kredit macet multifinance melonjak.
"Kan ada aturan BI yang DP itu, kalau DP 0% itu kredit macetnya banyak. High risk, jangan pula begitu," kata Jusuf Kalla di Hotel Sahid, Senin (14/1/2019).
"Nanti yang kerja debt collector," ujar Wapres.
Baca: Jusuf Kalla: Bikin Alumni Terbelah, Kalau Mau Dukung Paslon 1 atau 2, Jangan Bawa-bawa Universitas
Sekadar tahu saja, dalam hal ini OJK tidak melarang DP 0% bagi multifinance asalkan risiko kreditnya rendah maksimal 1%. OJK berharap dengan penerapan DP 0% ini bisa menjadikan stimulus pertumbuhan lebih baik ke ekonomi.
Hal ini karena dengan DP 0% akses masyarakat terhadap pembiayaan multifinance bisa mudah dengan memperhatikan risiko industri. OJK berharap implementasi aturan ini tidak menyebabkan rasio pembiayaan bermasalah multifinance mengalami kenaikan.