News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres JK dan Menteri Perhubungan Tak Setuju Ada Kredit Mobil dan Motor DP Nol Persen

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro di acara dialog nasional 'Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia' di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan izin pemberian uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk pembelian mobil maupun motor melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kompak menyebut aturan uang muka atau DP (down payment) nol persen pada kredit kendaraan bermotor adalah kebijakan yang berisiko tinggi. 

Menurut Wapres Jusuf Kalla, masyarakat berisiko terlibat dengan debt collector apabila terjadi kemacetan pada pembayaran kredit mobil atau motor. 

"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," ujar JK di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Senada dengan JK, Menhub Budi Karya menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi baik bagi perusahaan pemberi kredit maupun konsumen, mengingat tanggung jawab masyarakat untuk menyicil akan semakin besar.

Baca: Jusuf Kalla: Bikin Alumni Terbelah, Kalau Mau Dukung Paslon 1 atau 2, Jangan Bawa-bawa Universitas

"Saya termasuk yang tidak setuju karena timbulkan risk bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Budi Karya Sumadi.

Dia menilai pengadaan uang muka seharusnya tetap diterapkan dalam pengambilan kredit mobil dan motor. "Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," katanya.

Seperti diketahui, ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018.

Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini