News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Pajak Giring Pedagang Online di Media Sosial Masuk ke Marketplace

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokopedia, salah satu situs marketplace yang hadir di Indonesia.

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace.

Langkah ini dilakukan pasca pemerintah menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional.

Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali

Untuk menyasar pedagang di media sosial, Hestu mengatakan, DJP akan terus meningkatkan kepatuhan pajak pedagang di media sosial dengan terus melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan.

Hestu mengatakan, DJP akan bekerjasama dengan platform marketplace untuk mendorong pelaku usaha di media sosial untuk berpindah ke marketplace. 

Baca: Bank-bank Pemerintah Mulai Menjerit karena Likuiditas Ketat Akibat Perang Suku Bunga Deposito

Apalagi, menurut Hestu, dalam pasal 9 ayat (2) PMK 210 sudah diatur bahwa platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke DJP tentang transaksi e-commerce di platform selain marketplace, termasuk data dan informasi transaksi e-commerce di media sosial.

"Kami akan pikirkan mekanismenya bersama platform marketplace. Intinya kita mendukung sepenuhnya harapan platform marketplace untuk terciptanya level of playing field," sebut Hestu, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti  berharap adanya aturan ini akan membuat konsumen beralih ke platform e-commerce karena adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen. Dengan begitu, pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce.

"Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli," kata Nufransa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini