News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Dorong Pengembangan Perusahaan Pembiayaan, Ketentuan Uang Muka Ditetapkan Sangat Selektif

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenai tata cara penagihan, diatur beberapa hal seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini.

Per November 2018, terdapat 185 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang terdiri dari 182 PP Konvensional dan 3 PP Syariah (full pledge). Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Perkembangan industri pembiayaan secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif sampai dengan November 2018 dibandingkan dengan perkembangan tahun 2017. Aset mengalami peningkatan menjadi Rp500,39 triliun atau tumbuh sebesar 6,12% yoy.

Komposisi Aset Industri PP terdiri dari Aset PP konvensional sebesar Rp477,51 Triliun atau sebesar 95,43% dan Aset PP Syariah (Full Pledge dan UUS) sebesar Rp22,88 Triliun atau sebesar 4,57%.

Selain itu, berdasarkan status kepemilikan, komposisi aset Industri PP terdiri dari aset PP yang terafiliasi dengan ATPM sebesar Rp213,07 triliun (30 PP) atau sebesar 42,58%, aset PP yang terafiliasi dengan Bank sebesar Rp158,87 Triliun (33 PP) atau sebesar 31,75% dan aset PP yang tidak terafiliasi sebesar Rp128,46 triliun (122 PP) atau sebesar 25,67%.

Piutang pembiayaan mengalami pertumbuhan sebesar 5,14% (yoy) dengan nilai outstanding per November 2018 mencapai Rp433,86 Triliun yang terdiri dari pembiayaan multiguna sebesar Rp254,29 Triliun (58,61%), Pembiayaan Investasi sebesar Rp135,69 Triliun (31,27%), Pembiayaan Modal Kerja sebesar Rp23,87 Triliun (5,50%), pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebesar 19,87 Triliun dan sisanya adalah pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK.

Berdasarkan hasil analisis laporan bulanan PP periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, NPF industri PP menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08% pada November 2017 menjadi 2,83% pada November 2018. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini