TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online kembali menjerat korban. Belum lama ini, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar kos-kosan lantaran terjerat pinjaman online.
Menanggapi kasus terbaru ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menyatakan saat ini tengah melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sendiri baru saja melakukan konferensi pers mengenai korban jeratan pinjaman online dengan modus pelanggaran berupa bunga berlipat dan penagihan yang tak beretika.
"Nah, melihat berbagai kondisi ini kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini sedang proses pengumpulan informasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca: Maria Ressa: Pemimpin redaksi situs berita Rappler Filipina dibebaskan dengan jaminan
Tongam mengatakan, jika nantinya fintech ilegal atau yang terdaftar di OJK yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan tekanan pada korban, pihak OJK dan asosiasi akan menindak pinjaman online yang bersangkutan.
Namun, dia meyakini kasus bunuh diri tersebut disebabkan oleh fintech ilegal.
"Dugaan kami besar bahwa tindakan itu dilakukan oleh fintech ilegal," ujar Tongam.
Tongam mengatakan fintech legal yang terdaftar di OJK dan berada di bawah asosiasi telah memiliki ketentuan berupa kode etik yang harus dipatuhi.
Sehingga, sangat kecil kemungkinan para pelaku fintech legal melakukan proses bisnis terutama penagihan yang melanggar etika.
"Pertama, fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak (penagih), kedua mereka tidak bisa akses file atau gambar dalam handphone," ujar dia.
Pada Senin (11/2/2019) ditemukan sopir taksi yang tewas gantung diri di kamar kos-kosan di Jalan Mampang Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Sopir taksi dengan inisial Z (35) tersebut ditemukan sempat menulis surat yang berisi permohonan kepada pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.
"Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan," tulis Z dalam surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Bunuh Diri Karena Pinjaman Online, Ini Kata OJK "