TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih, meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera mengimplementasikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara keterbukaan informasi membuka nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU), lokasi, luas lahan, peta area, dan jenis komoditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.
"Sudah diputus untuk dibuka. Sekarang sudah ada permintaan dari pemohon informasi kepada Kementerian ATR, tetapi belum berani memberanikan dengan alasan ada hambatan regulasi di internal mereka. Tapi menurut saya harus disesuaikan karena sudah ada putusan," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Alamsyah menerangkan, putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Ombudsman khawatirkan, jika informasi seperti izin penguasaan hutan dan HGU tidak dapat diakses publik, maka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Baca: Tiga Titik Api Ditemukan di Kuala Kampar Pelalawan
"Pada saat debat, Jokowi sebagai calon presiden bukan presiden, jadi kami memandang jokowi tidak tahu bahwa sudah ada putusan itu. Maka kami menyarankan supaya presiden menginstruksikan kepada menteri membuka informasi HGU itu, sehingga semua orang tahu penguasaan lahan ini dan kemudian tidak simpang siur," jelasnya.
Selain itu, Ombudsman juga mengimbau agar kondisi itu tidak menjadi kontraproduktif sebagai penyalahgunaan informasi publik apabila digunakan untuk kepentingan politik. Sebab, ini akan berdampak buruk.
Saat ini, Ombudsman tengah menangani pengaduan dari masyarakat karena belum bisa mengakses data kepemilikan lahan yang dimaksud. Ombudsman menyatakan siap membantu dalam tata cara memberikan informasi tersebut secara aman.
"(Laporan pemohon) tahun lalu, bersama setelah putusan MA. Mereka mengadu ke kita dan sedang kita tangani. Kami berharap ini menjadi perhatian presiden juga, informasi ini jangan ditutup-tutupi, nanti kalau ada HGU masuk dalam kawasan hutan gimana?" tambahnya.
Dikatakan Alamsyah, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementrian ATR untuk mencari solusi atas permasalahan itu. Mereka bersama pemohon informasi dan Kementerian ATR untuk merumuskan tata cara pemberian yang dianggap aman.
"Mereka (Kementrian Agraria dan Tata Ruang) punya problem ada aturan di dalam yang menurut mereka bahaya kalau (membuka) karena dianggap melanggar aturan, tetapi ada putusan terbuka. Jangan hanya gara-gara diancam asosiasi perkebunan kemudian takut, tidak bisa semua harus open lah," tegasnnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Minta Kementerian ATR Ungkap Data Kepemilikan Lahan"