Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga negara telah resmi melarang sementara penerbangan pesawat Boeing 737 Max 8 buatan Boeing, Amerika Serikat, pasca kembali jatuhnya pesawat jenis serupa milik Ethiopian Airlines setelah 6 menit lepas landas dari Addis Ababa Bole International Airport Etiopia menuju Nairobi, Kenya, Minggu (10/3/2019).
Peristiwa naas itu memakan korban tewas 157 orang penumpang dan kru.
Pada Oktober 2018 lalu, kejadian serupa menimpa pesawat tipe yang sama, Boeing 737 Max 8 milik Lion Air. Burung besi dengan nomor penerbangan JT-610 itu jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat dan menewaskan 189 penumpangnya.
Berikut daftar 3 negara yang sudah resmi melarang penerbangan pesawat ini di negaranya:
1. China
Pemerintah China telah memerintahkan regulator dan maskapai penerbangan negaranta untuk menangguhkan penggunaan pesawat Boeing 737 Max mereka.
Mengutip Reuters, keinginan itu terungkap dalam laporan media Caijing pada hari Senin (11/3/2019), menyusul kecelakaan mematikan pada 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh Ethiopian Airlines.
Untuk diketahui, China merupakan pembeli terbanyak Boeing 737 MAX 8 yakni 20 persen dari 737 pengiriman pesawat di seluruh dunia sejak Januari.
Ada tujuh maskapai penerbangan China yang menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 dalam maskapainya. Di antaranya, Air China sebanyak 14 unit pesawat, China Eastern 13 pesawat, China Southern 16 pesawat, Hainan Airlines 7 pesawat, Shandong Airlines 6 pesawat, Shenzen Airlines 5 pesawat, dan Xiamen Airlines 9 pesawat. Total keseluruhan pesawat Boeing 737 Max 8 di China yaitu 70 unit.
2. Indonesia
Di hari yang sama, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara (temporary grounded) penerbangan pesawat itu di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan dan memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).