Kalau dikenai tarif bea masuk yang tinggi, maka industri rokok asing ini akan mengutamakan penggunaan tembakau dalam negeri.
”Setiap negara sangat boleh menerapkan 'instrument barrier' untuk mengarahkan asing menggunakan tembakau dalam negeri. Selain itu, industri rokok besar seperti PM lazimnya bermain di dua jenis rokok, sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Mereka pasti ada di golongan satu,” jelas Enny.
Merespons kekhawatiran pasokan tembakau impor akan merugikan petani dalam negeri, Enny mengatakan, sepanjang tidak ada larangan dari pemerintah, maka sah tembakau impor masuk.
Namun, di sini pemerintah seharusnya memiliki dan menerapkan regulasi yang jelas dan berkeadilan.
Konkretnya, pemerintah harus melindungi kepentingan domestik dan melindungi seluruh pelaku industri rokok mulai dari skala besar, menengah dan kecil.
”Kalau sampai produk dalam negeri kalah bersaing karena ada keberpihakan regulasi, misalkan regulasinya lebih pro kepada yang besar sehingga mematikan yang menengah dan kecil, itu baru salah,” katanya.
Enny sendiri berpendapat, tembakau impor harus punya tarif lebih mahal agar petani tembakau terlindungi.
”Kalau impor terlalu dipermudah, yang terkena imbasnya pasti petani, karena harga tembakau jatuh dan tidak bisa bersaing secara bisnis,” jelasnya.