TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Peraturan yang ditandatangani 11 Maret lalu ini sudah resmi berlaku dan menjadi acuan stake holder dalam melaksanakan tugas. Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor.
Ini sebelumnya sudah dibahas di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kali ini lebih spesifik mengenai pengendara dan juga penumpang ojek online.
Dalam pasal 4 ayat a sampai k peraturan ini berisi, pemenuhan aspek keselamatan paling sedikit harus memenuhi beberapa ketentuan.
Antara lain, pengemudi dalam keadaan sehat, menggunakan kendaraan bermotor dengan STNK yang masih berlaku, memiliki SIM C dan memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca: Diver Ojek Online Dijanjikan Dapat Hak Kepesertaan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Selanjutnya, pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan, tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang, menguasai wilayah operasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan.
Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan APM, dan mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya
Masih pada pasal 4, diatur juga mengenai apa yang harus digunakan pengemudi. Pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan baik pengemudi maupun penumpang menggunakan helm berstandar SNI.