News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BANI Gelar Seminar Nasional 'Penyelesaian Sengketa di Bidang Infrastruktur Melalui Arbitrase’

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Husseyn Umar.

TRIBUNNEWS.COM - Tingginya tingkat pembangunan infrastruktur akhir akhir ini di Indonesia tidak dapat dipungkiri sering menimbulkan perbedaan intepretasi yang berujung sengketa antara pemberi pekerjaan dengan kontraktor.

Hal ini, satu di antaranya dapat disebabkan oleh sifat pekerjaan konstruksi yang dinamis dan berdurasi panjang, membuatnya dapat berubah-ubah selama masa kontrak.

"Sengketa di bidang konstruksi paling banyak karena memang pembangunan infrastruktur begitu berkembang," ungkap Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M Husseyn Umar dalam Seminar Nasional 'Penyelesaian Sengketa Di Bidang Infrastruktur Melalui Arbitrase', di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Senin (29/4/2019).

Menurut Husseyn, hingga akhir tahun 2018 saja perkara di sektor konstruksi yang ditangani BANI mencapai 27,09% dari total kasus yang ditangani lembaga tersebut sepanjang 2014-2018.

Jenis perkara lainnya yang banyak ditangani, yakni sewa-menyewa sebesar 24,6%, kemudian di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi sebanyak 13,01%.

Baca: Najwa Shihab Tertawa Seusai Dengar Jawaban Adian Napitupulu, 'Ada Orang Lain Yang Mengaku Presiden'

Perkara jual beli sebesar 8,3%, energi dan sumber daya mineral 5,88%, transportasi 2,85%, investasi 2,67%, asuransi 1,43%, keagenan 0,89%, dan keuangan sebesar 0,18%.  Selebihnya, sebesar 13,01% adalah perkara bidang lain-lain.

“Saat ini Indonesia merupakan pasar infrastruktur sangat besar, sehingga memaksa semua organisasi konstruksi, pelaku usaha jasa konstruksi, dan pihak pihak yang terlibat perlu memahami tentang kontrak konstruksi,” ujar Husseyn.

Menurutnya, pemahaman tersebut mencakup kontrak konstruksi yang baik termasuk mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa, bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta secara terhormat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kepastian hukum.

BANI merupakan lembaga independen yang memberikan beragam jasa yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dalam seminar yang digelar atas kerjasama Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bhakti, dan BANI tersebut, juga diadakan penandatangan kerja sama antara Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bhakti, dan juga BANI.

Adapun pembicara pada seminar nasional adalah M Husseyn Umar, Garuda Wiko, Bambang Hariyanto, Baskoro Efendy, Purwanto, serta diikuti oleh jajaran dosen Untan dan UPB, serta pewakilan dari mahasiswa kedua kampus tersebut yang ikut serta dalam seminar ini. (Reynas Abdila/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini