Penguatan nilai tukar rupiah diyakini bisa membuat beban maskapai berkurang sehingga harga tiket pun bisa diturunkan secara proporsional.
Ketiga, menghapus PNBP avtur. Saat ini kata Agus, maskapai dibebankan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 0,3 persen dari harga avtur per liter.
Baban ini dikenakan oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas untuk pembelian bahan bakar minyak non subsidi yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2006 Tentang PNBP.
Oleh karena menurut Agus, Mentari Perhubungan Budi Karya Sumadi harus bicara dengan Menteri ESDM untuk mengupayakan penghapusan PNBP ini. Hal itu dinilai akan mengurangi beban maskapai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rakyat Mau Harga Tiket Pesawat Turun, Maskapai Perlu Untung, Pemerintah?"
Baca tanpa iklan