News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kiat Praktis Leapas dari Jeratan Pinjaman Online

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pinjaman online

Laporan Wartawan Kontan, Tri Sulistiowati

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA -  Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air.

Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.   

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online.

Mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang. 

Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana.

Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam.

Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.

Baca: Kutip Biaya Pinjaman Kelewat Tinggi, Dua Fintech Legal akan Dikenai Sanksi Pelanggaran

Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiardengan perbankan.   

Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial.

Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.

"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.  

Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat karena tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.

Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member.

Contohnya, sebuah aplikasi pinjaman online menetapkan bunga pinjaman sekitar 2,95% per bulan.

Baca: Bawaslu Selidiki Dugaan Penggelembungan Surat Suara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini