News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa Telepon

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani di rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas asumsi makro ekonomi di RAPBN 2020 di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani ingin tata cara pembayaran pajak semudah membeli pulsa telepon. Hal ini agar masyarakat mudah membayar pajak, sehingga diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak atau tax rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, untuk mempermudah pembayaran pajak, diperlukan pemanfaatan teknologi.

"Saya bilang ke pak Robert (Dirjen Pajak Robert Pakpahan) dan timnya, saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon, kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking harusnya bayar pajak lebib mudah lagi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Karena orang beli pulsa butuh pulsanya, kalau pajak dia enggak tahu maka harus diberi kemudahan membayarnya," tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan tax ratio Indonesia saat ini berada di kisaran 10-12 persen terhadap PDB. Angka ini di bawah tetangga, seperti Filipina 14,6 persen dan Malaysia di kisaran 15 persen.

Baca: Menkeu Sri Mulyani Targetkan Pertumbuhan Investasi 7-7,4 Persen di 2020

Untuk mengkatrol tax ratio itu, dibutuhkan kemudahan untuk membayar. Di antaranya dengan penyederhanaa urusan administrasi hingga pengawasan dan penegakan hukum.

"Makanya reform di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, bagaimana disederhanakan, bagaimana proses untuk complienece (kepatuhan), pembayaran dan lainnya.

"Di luar itu kami tetap melakukan. Enforce Complienece Terutama pengawasan dan penegakan hukum namun ini dilakukan berdasarkan risiko dari penerimaan perjalanan dan profil dari tax payer," imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, proyeksi tax ratio dalam arti sempit pada 2020 di kisaran 11,8-12,4 persen terhadap PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tax ratio 2018 sebesar 11,4 persen terhadap PDB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini