News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Tingkatkan Perlindungan Nasabah Fintech Lending

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Keberadaan fintech ilegal masih menjadi momok di industri ini. Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal dimana untuk tahun 2019 sendiri mencapai 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal.

Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

Data OJK mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman dari fintech lending yang terdaftar sebesar Rp 37,01 triliun atau tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year to date (ytd) Rp 22,66 triliun.

Dari sisi penyelenggara, saat ini sebanyak 113 fintech lending terdaftar dimana 7 fintech lending diantaranya berstatus berizin. Dari seluruh fintech lending ini, 6 diantaranya merupakan fintech syariah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini