Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan yang memeriksa Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2019 mendapat sanksi berupa pembekuan selama 12 bulan dari Kementerian Keuangan.
"Pembekuan izin dillakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Hadiyanto mengatakan, salah satu isu yang disorot pada laporan keuangan terkait dengan pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan melelui P2PK setelah melalui proses, juga kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu yang jadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (Kantor Akuntan Publik)," jelas Hadiyanto.
Baca: Gara-gara Laporan Keuangan, Semua Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp 100 Juta
Menurutnya, KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk perbaikan sistem pengendalian mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International.
Hadiyanto menambahkan, sebagai regulator akuntan pubik, pihaknua ingin memastikan profesi tersebut terus berupaya meningkatkan kualitas profesi dengan menyajikan audit dengan mengikuti standar akuntansi yang ada.
"Dengan demikian sanksi yang diberikan untuk memberikan pembinaan agar tidak terulang dan yang lain jangan mengikuti," pungkasnya.