News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Langgar Aturan, Sekarang Giliran Bursa Efek Indonesia Denda Garuda Rp 250 Juta

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pasca Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 pada hari ini, Jumat (28/6/2019).

Dalam keterangan resmi, Sekretaris Perusahaan BEI meminta perusahaan berpelat merah itu untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019.

BEI mengenakan sanksi atas atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

"Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata dia.

Baca: Gara-gara Laporan Keuangan, Semua Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp 100 Juta

Selain itu, BEI meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kedunya menyoroti isu terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Hasilnya, sejumlah sanksi diberikan, di antaranya auditor yang memeriksa lapkeu Garuda dibekukan selama 1 tahun hingga seluruh direksi dan komisaris didenda Rp. 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini