TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan tarif penerapan cukai untuk kantong plastik atau kresek kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, M. Sutartib menjelaskan, besaran tarif yang diusulkan yakni Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram (kg), dengan catatan per kg ada 150 lembar.
Adapun, setelah dikenakan cukai, harga retail kantong plastik yang dikenakan ke konsumen disimulasikan menjadi Rp 400-Rp 500.
"Cukai ini dipungut dari pabrikan atau produsen. Besarannya itu kami usulkan Rp 30 ribu per kg," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Adapun dampak pengenaan cukai terhadap kantong plastik ini, menurutnya, tidak terlalu besar terhadap inflasi yaitu 0,045 persen.
Baca: BREAKING NEWS - Puluhan TKA di Proyek Pelabuhan Kijing Diduga Ilegal, Tukang Masak dari China
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengungkapkan, potensi pendapatan negara dari penerapan cukai kantong plastik ini yakni sebesar Rp 500 miliar.
"Di APBN 2018 proyeksinya Rp 500 miliar. Dibanding penerimaan cukai keseluruhan yang ratusan triliun memang tidak terlalu matters. Tapi memang ini bukan untuk naikkan penerimaaan tapi instrumen untuk pengendalian," ujarnya.
Selain itu, besaran tarif cukai kantong plastik yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia terbilang lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Berikut daftar cukai plastik di berbagai negara:
1. Denmark sebesar Rp 46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp 84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp 24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp 82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp 16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp 259.422 per kg masih dalam usulan.