TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengaku telah memblokir 2.670 rekening nasabah setelah kejadian gangguan sistem IT perseroan Sabtu, (20/7/2019) lalu.
Rekening nasabah tersebut diblokir lantaran tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (21/7/2019).
Baca: Penjelasan Bank Mandiri Soal Sistem Error, Saldo Rekening Nasabah Bertambah Rp 95 Juta hingga Hilang
Baca: Jawaban Anak Jokowi Atas Permintaan Maaf Bank Mandiri, Tak Jadi Traktir Teman karena Mandiri Error
Lantas apakah, bank berlogo pita emas ini dapat meminta nasabah yang telah memindahkan saldo tambahannya?
Nyatanya tak semudah itu.
Alasannya, dalam General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal ini.
Malah, transaksi tersebut justru dianggap sah, serta mengikat bank dan nasabah.
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan meski jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Ketika dikonfirmasi, Rohan mengatakan, pihaknya tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang terlanjur dipindahkan.
"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," katanya.
Sementara itu dikutip dari Tribunwow, setelah mengalami error pada Sabtu (20/72019), Bank Mandiri memastikan layanannya sudah kembali normal.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas Sabtu (20/7/2019) layanan Bank Mandiri dipastikan sudah normal.