Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melaksanakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono menandatangani MoU di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang, menekankan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak meliputi, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang berkaitan dengan Aset serta Operasional di Kawasan Industri Pulogadung.
"Dalam RJPP JIEP Tahun 2019-2023 telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kami akan melakukan sejumlah inisiasi strategis yang akan mendongkrak Pendapatan Kawasan.
Baca: Hari Ini Tim Pengacara Kivlan Zen Akan Hadirkan Bukti, Saksi Fakta, dan Ahli di Sidang Praperadilan
Baca: Kelezatannya Menggugah Selera, Begini Cara Bikin Nasi Goreng Sehat Tanpa Minyak
Baca: PT Len Industri (Persero) Buka Lowongan Kerja Pendidikan Minimal S2, Pendaftaran hingga 26 Juli 2019
Tentunya dalam menjalankan semua hal tersebut dibutuhkan sinergi lintas lembaga, Oleh karena itu PT JIEP menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bersama-sama mengawal langkah JIEP dalam merealisasikan RJPP 5 (lima) tahun kedepan," ujarnya
Selaras dengan Landi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, mengapresiasi momentum Penandatangan Nota Kesepakatan antara PT JIEP dengan Kejati DKI Jakarta.
Pihaknya siap membantu segala penanganan terkait masalah hukum yang terjadi di Kawasan Industri Pulogadung baik di Bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
"Kami sangat mengapreasiasi inisiasi strategis PT JIEP perihal penandatangan Kesepakatan Bersama dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara."
"Kami berkomitmen melakukan Pemberian Jasa Hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam regulasi," tandas Warih.