Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak.
Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.
3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda
Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.
Korban merasa nama baik dicemarkan
Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.
Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta
Baca: Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya
Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas YI.
Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.
Dalam iklan tersebut, YI rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.
Berdasarkan iklan tersebut, YI menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Ketika dikonfirmasi, YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.