News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Fintech Ilegal Lecehkan Nasabahnya, Ini Tips Pinjam Uang secara Online

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Fintech.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita menghebohkan saat seorang nasabah financial and technology (fintech) di Solo, Jawa Tengah dilecehkan oleh fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp.

Berawal dari keterlambatan membayar pinjaman selama dua hari.

Karena keterlambatan itu, si fintech ilegal menyebar foto korban dengan keterangan siap digilir untuk membayar utang.

Belajar dari kasus YI, ada baiknya untuk lebih waspada terhadap fintech ilegal.

Namun demikian, bukan berarti peminjaman uang secara online tidak diperbolehkan.

Baca: Brigadir RT Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Kepolisian

Baca: Alasan Keponakan Mahfud MD Bakal Buka Dolly Lagi Jadi Kampung Budaya Saat Menangi Pilwali Surabaya

Baca: Hasil Japan Open 2019: Tommy Sugiarto dan Anthony Ginting Tersingkir, Live Now Jonatan Christie

Baca: Pimpinan Kampus Harus Tanggung Jawab Jika Ada Kekerasan dalam Masa Orientasi Mahasiswa Baru

"Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi, teror dan pelecehan yang dilakukan fintech ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

"Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita. Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," sambung dia.

Baca: Lowongan Kerja Bank Jateng Pendidikan Minimal Sarjana, Pendaftaran Online Buka hingga 31 Juli 2019

Pinjam uang dari fintech boleh saja dilakukan dengan mencermati beberapa hal.

Ini antara lain termasuk legalitas fintech tersebut hingga mekanisme peminjaman dan pembayaran.

Nah, berikut tips meminjam uang secara online dari Satgas Waspada Investasi.

1. Pastikan fintech terdaftar di OJK

Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id.

Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.

Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini