TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT. Garuda Indonesia resmi telah mengumumkan penyajian kembali laporan keuangan (restatement) tahun buku 2018.
Pengumuman itu disampaikan setelah laporan sebelumnya menuai permasalahan karena dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT) yang merupakan tanggungjawab kami, penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan telah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2019," ujar Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangannya.
Dia menekankan restatement itu juga sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menilai Garuda memang seharusnya menyajikan kembali laporan keuangan 2018.
"Itukan perintah dari OJK untuk melakukan penyajian kembali LK 2018 dan OJK punya memiliki wewenang untuk memberikan perintah tersebut," ujarnya, Rabu (24/7/2019).
Tarko menilai restatement laporan keuangan PT. Garuda Indonesia tahun buku 2018 merupakan langkah yang terbaik dan walaupun memang tercatat rugi USD 175 juta,” ujar dia.
Tarko menjelaskan bahwa penyajian kembali laporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia merupakan bentuk kepatuhan perusahaan atas arahan yang diberikan oleh pemerintah melalui OJK dan kepatuhan atas Standard Akuntansi yang ada.
Tak ketinggalan, langkah ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang selalu dijunjung tinggi oleh perusahaan.
Terpisah, praktisi akuntan publik senior dan pengamat profesi Agung Nugroho mengaku belum mengikuti berita terbaru ihwal kisruh lapkeu PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca: Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja Garuda Indonesia
"Tapi kalau memang Garuda mau bikin restatement itu bagus. Karena mereka masih patuh kepada otoritas keuangan dengan mau memperbaiki kesalahan laporan keuangan mereka. Ya harusnya memang begitu ya Garuda," kata dia.
Dilaporkan sebelumnya, PT Garuda Indonesia juga diminta untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangannya tahun buku 2018. OJK juga mewajibkan auditor melakukan reissue opini yang menjadi tanggung jawabnya auditor .
“Auditor sudah melakukan arahan regulator dalam proses reissue opini terhadap laporan keuangan hasil restatement,” tegas Tarko. Lanjutnya serta pula audit atas penyajian kembali merupakan bagian dari suatu proses audit umum yang biasa dilakukan apabila ada informasi/ kejadian /dokumen/fakta baru setelah laporan keuangan auditan diterbitkan dan ini sesuai dengan Standar Audit yang ada.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar PT Garuda Indonesia menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2018 karena adanya kesalahan penyajian atas penyajian akun pendapatan lain –lain dan piutang lain –lain.