TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airpangga Hartarto menyatakan, seluruh menteri terkait telah menandatangani draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.
Karenanya, Perpres tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Perpres mobil listrik semuanya (menteri terkait) sudah tanda tangan," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Airlangga menyatakan, kini pemerintah tengah menyelesaikan kajian ihwal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Pemerintah bakal memberi insentif kepada produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya. Instentif itu berupa keringanan PPnBM.
Baca: Ada Mobil Listrik, Pemerintah akan Cabut Kebijakan Bebas Pajak untuk Mobil Murah?
Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan negara dengan keringanan PPnBM yang diberikan kepada produsen mobil listrik.
Salah satu solusi yang diambil ialah keringanan PPnBM hanya diberikan kepada produsen mobil listrik dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.
"Intinya akan mendorong road map electric vehicle dan penurunan emisi daripada (industri) otomotif," ujar Airlangga. "Itu (PPnBM) sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range-nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPnBM-nya tinggi," lanjut dia.