TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi atau dana ganti rugi terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman listrik berjam-jam di beberapa wilayah Pulau Jawa seperti Jabodetabek, Banten dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019).
Direktur PLN Regional Jawa Barat Haryanto WS menjelaskan, berdasarkan perhitungan PLN, jumlah pelanggan yang terdampak mencapai 22 juta orang.
Untuk kompensasi, perusahaan pelat merah penyedia setrum itu menyiapkan sekira Rp 865 miliar.
"Jumlah kompensasi dari 22 juta pelanggan tadi kurang lebih Rp 865 miliar. Iya (dana berasal dari anggaran PLN)," ungkap Haryanto saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Haryanto mengatakan, skema pemberian kompensasi itu akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.
Baca: Bangun Masyarakat Sadar Wisata di Kabupaten Biak, Ini Tujuan Binmas Noken Polri
Baca: Jokowi dan Prabowo Kompak Ucap Duka Cita, Mahfud MD Berkisah, Beda Pesan dan Doa
Baca: Laporan Jurnalis KompasTV dari Mekkah: Mbah Moen Meninggal dalam Kondisi Kelelahan
Adapun besaran kompensasi yang akan diberikan yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum .
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
"Sesuai ketentuan kalau lampaui 10 persen dari TMP (tingkat mutu pelayanan) langsung kita bayad kompensasi. Itu pukul rata bukan berdasarkan durasi padam tapi TMP-nya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan mengawasi proses pemberian kompensasi kepada konsumen tersebut.
"Kami K/L terkait hingga Kementerian ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa PLN wajib melaporkan per 3 bulan memberikan laporan tentanf kompensasi," jelas Veri.
"Ini suatu kontrol yang bagus, jadi ke depan masyarakat pengguna listrik Indonesia tentu saja sudah terlindungi," pungkasnya.