TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik perakitan mobil-mobil KIA yaitu PT KIA Indonesia Motor diajukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Nippon Export and Investment Insurance (pemohon 1), dan Marubeni Corporation (pemohon 2).
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/8) dengan nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kia Indonesia dinyatakan memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$ 15,57 juta kepada Nippon Export, dan senilai US$ 1,73 juta kepada Marubeni.
“Menyatakan memberikan PKPU Sementara (PKPU-S) kepada Termohon PKPU (Kia Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” tulis kuasa hukum Nippon Export dan Marubeni Alfonsus Chandra Prasetyo dalam petitumnya.
Baca: Menteri Airlangga Hartarto Sebut Regulasi Kendaraan Listrik Berlaku 2021
Sementara ketika dikonfirmasi, Public Relation PT Kia Mobil Indonesia Dina Andridiana mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU tersebut.
“Mohon maaf saya tidak tahu tentang hal ini,” balas pesan pendeknya, Rabu (7/8).
Kia Indonesia sendiri dibentuk pada 6 September 2001 oleh Kia Mobil sebagai pabrik perakitan beberapa seri mobil KIa seperti Carens II, Pregio, Big Up, dan Travello.