Laporan wartawan Tribun Willy Widianto
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Regulasi ini juga mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan.
Pada peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Diketahui penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Personal Financial Planner sekaligus CEO One Shildt Budi Raharjo menjelaskan, regulasi itu dibutuhkan sebagai langkah perlindungan konsumen.
"Jika tidak, maka nanti bisa banyak menjamur tabungan emas digital bodong yang ini tentunya tidak kita harapkan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Budi mengingatkan, dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya.
Dalam bentuk digital, ukuran emas bisa dibeli dengan ukuran yang secara fisik tidak ada.
Misalnya hanya 0,01 gram. Ini adalah kelebihan investasi emas dalam bentuk digital.
Kita dapat membeli emas dengan ukuran yang sesuai kemampuan sehingga terhindar dari menunda berinvestasi karena alasan biaya.
"Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya," ujar Budi.
Dengan adanya regulasi itu, maka bisa dilihat lembaga penjual emas digital yang memiliki itikad baik dengan memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri.