"Bayangkan jika investor berbondong-bondong melakukan investasi emas digital karena pamornya sedang naik, namun di kemudian hari saat investor ingin menarik dananya atau mendapatkan emas fisik karena sudah memenuhi gram dari emas tersebut untuk dicetak harus kecewa karena standar mutunya rendah tidak sesuai dengan ekspektasi," tutur Budi.
Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari 2019 itu.
"Ya sebaiknya begitu," katanya.
Apakah termasuk PT Pegadaian Galeri 24? Budi meminta hal itu ditanyakan kepada Bappebti.
"Ini sebenarnya lebih tepat jika ditanyakan kepada regulator Bappebti ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menyebut PT Pegadaian Galeri 24 wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
“Galeri 24 tidak harus menjual emasnya melalui bursa berjangka, dia dapat menjual emasnya langsung kepada konsumen dengan sistem online yang dimilikinya, tetapi sistemnya itu harus terhubung dengan bursa berjangka dan melaporkan transaksinya,” ujar Sahudi.
“Kalau Galeri 24 sistem transaksi atau perdagangannya seperti tersebut di atas, maka dia wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” imbuhnya.
Untuk mendapatkan persetujuan atau izin dari Bappebti, PT Pegadaian Galeri 24 harus memenuhi dan menyampaikan persyaratannya dulu.
"Kalau sudah lengkap dan benar baru dapat persetujuan dari Bappebti,” tutur Sahudi.
Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon juga menyebut, perusahaan itu tidak wajib mendaftar ke Bappebti.
Soalnya, bisnis perusahaan itu belum masuk ke bursa berjangka.
“Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar, terima kasih,” ujar Arifmon.