TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik terus dinanti oleh masyarakat terutama pelaku industri otomotif.
Terlebih aturan itu dikabarkan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko (Jokowi) Widodo pada Senin (12/8/2019) lalu.
Meski telah diteken, sayangnya isi mengenai regulasi Perpres hingga saat ini belum dipublikasikan.
Lantas kapan Perpres tersebut diterbitkan?
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan proses Perpres mobil listrik ini masih menunggu salinan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kita tunggu saja salinannya. Itu kan di Kemenkumham," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, Airlangga menyebutkan Perpres Kendaraan Listrik akan mengatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan insentif untuk para pelaku industri.
Perpres juga mengatur pembagian tugas masing-masing Kementerian termasuk infrastrukturnya.
"Ya Perpres kan mengatur mengenai TKDN, itu diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di Kementerian, termasuk infrastrukturnya. Kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada diisi PP Nomor 41," terang Airlangga saat membuka acara Pameran Industri Komponen Otomotif di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Terkait besaran TKDN yang diatur dalam Perpres, Menteri Airlangga mengungkap besaran TKDN yaitu sebesar 35 persen hingga 2023.
Beberkan Perpres
Pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri.
Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.
Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.
Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).
Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.
“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” ujarnya.
Airlangga menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia.
“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.
Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Airlangga menyebutkan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek), Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto menyebutkan, beberapa produsen otomotif menegaskan akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia.
Misalnya, Toyota akan segera mempromosikan mobil listriknya untuk kendaraaan komersial di Indonesia.
Salah satu yang akan diboyong pabrikan Jepang tersebut adalah bus listrik.
Sebagai pilot project Toyota di Indonesia, uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah, seperti kawasan pariwisata dan beberapa kota besar untuk digunakan sebagai angkutan umum.
"Yang terpenting, charging station harus disiapkan, di samping insentif lainnya," ungkapnya.
Harjanto menambahkan, pembahasan lebih lanjut proyek mobil listrik Toyota akan kembali digelar pada Oktober 2019.
"Ini sebagai bagian upaya menjadikan kendaraan listrik populer di Indonesia," tuturnya.
Sambut Baik
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia buka suara untuk menanggapi telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan mobil listrik.
Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azzam, berharap dengan adanya payung hukum tersebut, industri mobil listrik bisa berkembang di Indonesia.
"Jadi tidak hanya dipenuhi produk impor. Dan Indonesia jadi product based electrified car di Asia," ujar Bob Azzam, Kamis (8/8/2019).
Anies Ditantang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan insentif untuk mendukung percepatan pengembangan mobil listrik.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI (Anies) yang APBD-nya gede bisa memberikan insentif, saya kira bisa dimulai," ujar Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Anies yang berada di samping kanan Jokowi, langsung memberikan respons atas harapan peran ikut sertanya pemerintah daerah dalam pengembangan mobil listrik.
"Ganjil-genap bebas untuk mobil listrik," ucap Anies.
Mendengar ucapan Anies, Jokowi menilai hal tersebut bisa dilakukan ke depannya dan bisa juga pemerintah daerah memberikan parkir gratis atau mensubsidi harga kendaraan bermotor listrik.
"Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dollar untuk beli mobil listrik. Pembeli kalau harganya terlalu mahal, siapa yang mau beli," ujar Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu pun berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan contoh kepada pemerintah daerah lainnya dalam penggunaan kendaraan bermotor listrik.
"Dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya (jadi kendaraan listrik). Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI dulu, diibelikan Pak Gubernur," papar Jokowi.
Diketahui, pada Senin (5/8), Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik.
Jokowi berharap Perpres tersebutdapat mendorong industri otomotif di tanah air untuk merancang dan mempersiapkan pengembangan mobil listrik.
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di batrenya dan bahan untuk buat batre dan lain-lainnya, ada di negara kita," ujar Jokowi.
"Sehingga strategi bisnis negara ini, bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," sambung Jokowi.
Sudah Teken
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan mobil listrik.
"Sudah saya tandatangani hari Senin pagi (5/8)," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Menurut Jokowi, Perpres tersebut diharapkan dapat mendorong industri otomotif di tanah air untuk merancang dan mempersiapkan pengembangan mobil listrik.
Baca: Regulasi Mobil Listrik Belum Jelas, Ini Kata Toyota
Baca: Perpres Mobil Listrik Diteken, PLN Janji Kembangkan Infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di batareinya dan bahan untuk buat baterai dan lain-lainnya, ada di negara kita," ujar Jokowi.
"Sehingga strategi bisnis negara ini, bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," sambung Jokowi.
Jokowi melihat, dalam membangun industri mobil listrik tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun dan perlu melihat pasar ke depan.
"Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ucap Jokowi.
Sebelum diteken Jokowi, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami kendala.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
"Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional. (Kompas.com)