Khusus untuk operator yang mengoperasikan peralatan tumpahan minyak wajib mendapat sertifikat International Marine Organization (IMO) dari Kemenhub.
Hal itu sesuai degan ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka sertifikat IMO dari tenaga asing tidak serta merta berlaku, melainkan harus mendapat persetujuan dari Ditjen Hubla.
Karena sertifikat IMO di setiap negara tidak semua sama karena beda negara beda kualifikasi sesuai wilayah negara masing-masing.
Baca tanpa iklan