News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruislag Dinilai Tidak Adil, Koperasi TKBM Priok Siapkan Gugatan ke Pelindo II

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (7/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) Pelabuhan Tanjung Priok berencana mengajukan gugatan hukum kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) terkait proses ruislag bangunan gedung koperasi yang menurut mereka tidak adil.

Ketua Koperasi KSTKBM Tanjung Priok, H Suparman menyatakan, ruislag bangunan koperasi TKBM tersebut dilakukan 5 tahun lalu atau 17 Maret 2014.

"Kami sudah mempertanyakan ruislag aset berupa lahan dan bangunan yang tidak sesuai dengan kondisi awal," sebut H Suparman dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Kamis (15/8/2019).

Dia menyebutkan, dalam kondisi awal, keseluruhan bangunan Koperasi KSTKBM berlantai 3 dengan luas 1.129 m2 yang berdiri di atas lahan 1.389 m2.

Setelah ruislag, Koperasi KSTKBM hanya menempati gedung berlantai 2 dengan luas keseluruhan hanya 624.74 m2. Begitu pun luas lahan yang hanya 750 m2.

Dengan demikian, dari sisi luas bangunan terdapat perbedaan 504.26 m2 dan dari sisi lahan terdapat selisih 639 m2.

Baca: SUV Pajero Sport Diuji Gunakan Bahan Bakar Biosolar B30

"Ini yang selama 5 tahun terus dipertanyakan para buruh TKBM. Kenapa Pelindo II terkesan ngerjain Koperasi TKBM dengan ruislag yang tidak sesuai tersebut?" Ujarnya menirukan pertanyaan dari para anggota koperasi tersebut.

Suparman menyatakan pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi kepada direksi Pelindo II untuk membahas berbagai persoalan buruh bongkar muat termasuk soal ruislag tersebut. Namun sejauh ini menurutnya tidak ada tanggapan memuaskan. 

Hak kepemilikan saham

Selain soal ruislag, Koperasi TKBM Priok juga akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemilikan saham Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebesar 0,1%. Di JICT sendiri, pemegang saham lainnya yaitu Pelindo II (51%) dan Hutchison Port Holdings (48,9%).

"Kopegmar itu bagian dari Pelindo II, atas dasar apa memiliki saham di JICT? Kami ingin PTUN membatalkan komposisi kepemikan saham para pihak karena tanpa dasar hukum yang jelas," imbuh Suparman.

Baca: Diam-diam Esemka dan Pindad Pernah Bikin Prototipe Mobil Listrik

Suparman menyinggung keberadaan Hutchison sebagai pemilik saham di JICT dan TPK Koja  yang menurutnya meraih keuntungan besar setiap tahunnya namun tidak memiliki kepedulian terhadap nasib TKBM.

"Bagi kami lebih baik kontrak HPH dan Pelindo II di JICT dan TPK Koja dibatalkan karena minim manfaat bagi TKBM. Nasib TKBM masih lebih baik dulu sebelum asing masuk pelabuhan," sebutnya.

"TKBM yang sudah berjuang sejak pelabuhan dibangun sampai hari ini nasibnya jauh dari kata sejahtera. Sementara mereka bisa menikmati keuntungan triliunan rupiah setiap tahun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini