Setelah masa FIT 10 tahun tersebut selesai, Riki mengusulkan diterapkannya harga jual beli listrik menggunakan mekanisme tarif batas atas dan bawah. Sehinga menciptakan keadilan bagi pihak IPP sebagai produsen listrik dan PLN sebagai pembeli tunggal.
“Mari ke depan kita sepakati range atau batas atas - bawah harga EBT proyek baru yang lebih berkeadilan dan disesuaikan dengan insentif diatas, sebagai fair price untuk tahap awal proyek saja atau 10 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesediaan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM merevisi ketentuan FIT dari sebelumnya 30 tahun menjadi hanya 10 tahun dipastikan bakal menggiatkan proyek pembangkit listrik EBT, termasuk PLTP.
“Mendorong proyek EBT hari ini dipastikan tidak ada rugi dan dosanya, karena berbagai macam manfaat akan didapat dibandingkan dengan mudaratnya,” ujar Riki.
Geo Dipa sendiri saat ini memiliki empat wilayah kerja panas bumi (WKP) yakni Dieng unit 2 dan 3, Patuha unit 2 dan 3, kemudian WKP Umbul Telomoyo dan WKP Arjuno Welurang.
Lapangan eksisting Dieng dan Patuha masing-masing memiliki potensi 400 MW. Sedangkan WKP Arjuno Welurang di estimasi memiliki potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo memiliki potensi sebesar 100 MW.