News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Jakarta dan Sekitarnya

Nilai Kompensasi Listrik Padam Tak Sesuai Ekspektasi, Menteri Rini Janji Temui Jonan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelanggan listrik menilai kompensasi dari PLN akibat padamnya listrik, 4 Agustus lalu, tidak sesuai harapan.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno berjanji akan membirakan hal tersebut dengan Menteri ESDM Ignasius jonan.

“Terus terang saya baru menerima laporan mengenai kompensasi ini, saya belum bicara lagi dengan Pak Jonan,” ujar Rini yang Senin siang (19/8) ini mengundang beberapa pemimpin redaksi dan direksi BUMN di kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta.

Rini, yang baru dua hari lalu pulang dari beribadah haji di Tanah Suci, menyatakan bahwa soal kompensasi kepada para pelanggan PLN akibat blackout listrik dua pekan lalu itu merupakan ranahnya Kementerian ESDM.

Untuk itu dia perlu bertemu dengan Jonan, “agar bagaimana kita bisa mengkalkulasi mengenai kompensasi ini,” lanjutnya.

Menurut Rini, musibah padamnya listrik kali ini adalah satu gangguan yang agak lama dibandingkan dengan gangguan-gangguan sebelumnya. “Kalau dulu kan biasanya mati sebentar karena tegangan listrik terganggu, atau memang ada satu gardu mati,” katanya.

Baca: Mau Tahu Besaran Kompensasi Pemadaman Listrik? Cek Tagihan PLN di Bulan September

“Kalau ini kan gangguan dalam jangka waktu yang lama dan beramai-ramai. Mungkin ini harus ada kebijakan tersendiri, akan saya bicarakan dengan Pak Jonan,” ungkap Rini.

PLN sendiri mendasarkan perhitungan kompensasi pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Pasal 6 permen ini menyebutkan, “PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.” Untuk kasus ini, indikatornya adalah: lama gangguan.

Berdasar aturan tersebut, PLN menyiapkan kompensasi untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 20% dari rekening minimum/biaya beban. Pelanggannya sebanyak 15,19 juta dengan estimasi biaya kompensasi Rp 60 miliar.

Adapun untuk pelanggan listrik non-subsidi yang terkena blackout sebanyak 6,79 juta pelanggan. Dengan hitungan kompensasi 35% dari rekening minimum/biaya beban, anggaran kompensasi disiapkan Rp 780 miliar. Jadi, total PLN menyiapkan Rp 840 miliar untuk kompensasi.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Menteri Rini akan membahas kompensasi blackout listrik dengan Menteri Jonan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini