News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Apple Sambangi Kantor Airlangga Hartarto, Ini yang Dibahas

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vice President of Global Policy Apple Nick Amman menyambangi kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025) sore.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pertemuannya dengan bos Apple membahas rencana investasi di Indonesia.

Baca juga: Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi

"Bahas kegiatan saat sekarang," kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Rabu.

Airlangga juga enggan membocorkan lebih rinci hasil pertemuannya itu. Namun, dia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang berlaku untuk perusahaan asal Amerika itu.

"Belum, belum," jelas dia.

Adapun sebelumnya, perwakilan Apple Inc. bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dalam pertemuan Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, usai pertemuan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Investasi 1 Miliar Dolar AS, Apple Cuma Pakai Vendor untuk Bikin Airtag

Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Adapun dalam aturan tersebut, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara Apple pada proposal tahun 2020-2023 memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini