TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo keberatan dengan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok.
Andreas meminta Pemerintah mengkaji kembali rencana tersebut. Pasalnya, apabila diterapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap petani penghasil tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) tingkat menengah dan kecil.
“Menjadi konsen kita ketika pemerintah mengeluarkan simplifikasi tarif cukai, karena memberikan dampak serius terhadap IHT dan petani penghasil tembakau,” kata Andreas di Jakarta, Selasa (20/8/2019) malam.
Baca: Cycle Messenger Wolrd Championship Bakal Digelar di Kemayoran 23-27 Agustus 2019
Baca: Ekonom UI: Pertumbuhan Melambat, Industri Harus Berani Bikin Terobosan
Baca: Pengamat: Ubah Dulu Undang-Undang MD3 Jika Ingin Tambah Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Legislator PDIP itu mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang sangat tergantung pada industri pengolahan dan sektor pertani. 47 persen hasil taninya adalah tembakau.
Apabila simplifikasi tarif cukai rokok diterapkan, menurut Andreas, akan berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan dan penyerapan hasil tambakau dari petani.
"Kami berharap pemerintah dan stakeholder terkait bisa duduk bersama dalam menentukan tarif cukai. Agar kebijakan yang dikeluarkan tidak berdampak buruk kepada satu belah pihak," kata wakil rakyat yang lolos kembali ke Senayan periode 2019-2024.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda berpendapat, rencana penyederhanaan struktur tarif cukai tersebut berdampak signifikan terhadap keberlangsungan IHT, khususnya bagi industri menengah dan kecil.
"Kami berharap agar pemerintah bersedia untuk menerima masukan - masukan dari semua pemangku kepentingan, mengenai rencana simplifikasi ini agar didapat hasil yang transparan dan terbuka untuk semua pihak," tukasnya.