News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Tragedi Mati Listrik Massal, Ini Saran Menteri BUMN kepada PLN

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyayangkan tragedi mati listrik massal yang terjadi awal bulan lalu.

Menteri Rini meminta Direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain bagaimana normalisasi pasokan listrik secara cepat saat terjadi pemadaman.

“Seperti di London, blackout (gelap total) bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya skema distribusi listrik di negara-negara yang pernah mengalami blackout dapat ditangani, karena menggunakan house load system.

"Kami akan menggunakan household system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” ujarnya.

Selain itu, Rini juga meminta PLN bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way (ROW) atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

kompensasi

Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter. 
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search". 
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini