Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah. PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Baca: BURUAN Daftar, Pertamina Buka Lowongan untuk Fresh Graduate SMA/SMK, D3, D4/S1, Ditutup 25 Agustus
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya"