Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong industri termasuk BUMN agar memanfaatkan sebanyak mungkin kandungan lokal dalam proses produksinya.
“Peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, jadi saya harap tidak ada lagi yang ngeyel untuk tetap impor,” ujar Menko Bidang Kemaritiman yang juga Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Luhut Binsar Pandjaitan di Auditorium BPPT, Senin (2/9/2019).
Menko Luhut mengingatkan kepada hadirin yang berasal dari kalangan industri, akademisi dan pejabat kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi demi memajukan industri Indonesia.
“Dengan digunakannya produk lokal, maka tingkat kemandirian bangsa kita akan semakin tinggi,” kata dia.
Baca: Istana: Benny Wenda Provokator, Aktor Intelektual Aksi Rusuh di Papua
Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri bersifat wajib bagi Kementerian/Lembaga yang menggunakan sumber pembiayaan dari APBN/APBD/Pinjaman/Hibah serta BUMN/BUMD/Badan Usaha Swasta dengan sumber pembiayaan APBN/APBD/KPBU atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai Negara.
Baca: Kronologi Laka Maut Tol Cipularang: Dipicu Dump Truck yang Terguling
Dia juga mengatakan, pemanfaatan produk dalam negeri akan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kita ini kan sudah punya BPPT atau lembaga-lembaga riset yang lain, ya kalau masih ada kurangnya sedikit ya nanti terus menerus kita perbaiki,” ujarnya.