News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegiat Antikorupsi: Penggabungan SKM dan SPM Bisa Tutup Celah Kecurangan Asing

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh linting di pabrik rokok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah diminta lebih konsisten dalam mengambil keputusan politik di bidang fiskal karena setiap keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas penerimaan negara, masa depan dan keberlangsungan industri, serta pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Pegiat antikorupsi Danang Widoyoko mengatakan, Pemerintah dapat menempuh kebijakan di luar menaikkan tarif cukai dengan menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Jika ini dilakukan secara konsisten dia meyakini akan bisa menciptakan tiga keuntungan.

Pertama, penerimaan negara akan lebih optimal dicapai karena tidak ada perusahaan besar, terutama asing yang bisa membayar cukai dengan tarif murah.

Kedua, tercipta persaingan usaha yang sehat di mana perusahaan besar akan bersaing dengan sesama perusahaan besar, dan sebaliknya.

Baca: Volvo Trucks Rayakan 25 Tahun Kehadiran FH Series di Indonesia dengan Livery Spesial

Ketiga, konsumsi rokok akan terkendali karena harganya di pasar akan naik, namun dengan tingkat inflasi lebih terkendali dan terprediksi.

Danang menilai, sejauh ini Pemerintah belum memiliki kebijakan yang jelas dan konsisten terkait cukai rokok di Indonesia karena kebijakan yang diambil cenderung sporadis, pragmatis, dan insidentil setiap menjelang akhir tahun atau pasca pengumuman target penerimaan cukai di nota keuangan Pemerintah ke DPR.

Baca: Sebelum Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Sempat Tuliskan Ungkapan Rasa Syukur

Terkait pengenaan tarif baru cukai rokok, Danang menilai selalu memicu kegaduhan dan tarik menarik berbagai kepentingan di industri rokok setiap menjelang akhir tahun yang ujungnya berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum.

“Karena itu, Pemerintah harus punya kebijakan yang jelas dan konsisten dalam menetapkan sebuah produk hukum. Jika tidak, maka akan terjadi gejolak di industri contohnya keputusan tarif cukai yang naik signifikan," ujar Danang Widoyoko di acara diskusi Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020 di Jakarta Rabu (18/9/2019).

Danang mencontohkan, perubahan PMK 146 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018, merupakan contoh inkonsistensi Pemerintah menghentikan sementara rencana penyederhanaan golongan tarif cukai yang seharusnya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021. Namun tidak jelas sampai kapan penghentian sementara itu akan dilakukan.

Dia menegaskan, industri hasil tembakau (IHT) harus dipaksa untuk terbuka dan harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kebijakan cukai tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dilibatkan untuk menghindari praktik penghindaran cukai oleh pabrikan rokok besar asing.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, untuk mencegah penghindaran pajak dari pabrikan rokok asing, maka perlu dibuat aturan yang lebih ketat.

Sementara, peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menilai, penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dinilai tepat karena pabrikan rokok selama ini telah menikmati tarif cukai murah.

Dia menilai, pabrikan rokok yang protes adalah mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. "Mereka membayar cukai lebih murah padahal sama-sama menjual rokok yang menyakiti dan tidak banyak menyerap tenaga kerja,” tegas Abdillah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini