TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia terus melalukan tindakan tegas seiring maraknya impor sampah plastik bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Sepanjang 2019 saja, Bea Cukai sudah memulangkan kembali ( reekspor) sebanyak 331 kontainer sampah plastik ke negara asalnya.
"Reekspor dilakulan oleh yang bersangkutan (perusahaan pengimpor)," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).
Baca: Infografis Proyek Hulu Migas 2019 - 2027.
Kontainer-kontainer itu berasal dari Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom. Otomatis, reekspor dikirim ke negara-negara tersebut.
Sementara itu sebanyak 216 kontainer sampah plastik masih dalam proses reekspor.
Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menindak kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Rinciannya, 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI.
Selanjutnya, Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam yang terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat, 132 kontainer yang telah direekspor oleh PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan 2 kontainer dalam proses penelitian.
Sementara itu di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer yang terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabeannya.
Adapun di Tangerang, Bea Cukai juga telah mengamankan 293 kontainer yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT NHI, 154 kontainer dalam proses reekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI Sudah Pulangkan 331 Kontainer Sampah Plastik Impor, Ini Negara Asalnya"