News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kementerian Keuangan Soal Alasan Tarif Cukai Rokok Naik 23 Persen Tahun Depan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik rokok di Kudus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun 2020. Keputusan ini membawa pro dan kontra di masyarakat.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, setiap kebijakan pasti tidak akan menyenangkan semua pihak, kebijakan ini merupakan titik optimal yang terbaik bagi negeri ini ke depan.

Nasruddin mengaku keputusan tarif CHT ini telah melalui beberapa kali proses pembahasan, baik antar kementerian, masukan-masukan dari kalangan akademisi baik dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), serta lembaga riset perpajakan mengenai dampak kenaikan cukai. 

Dia berharap keputusan ini bisa diterima di semua lapisan masyarakat. “Semoga suasana bisa mendingin, kebijakan ini menjadi fondasi untuk masa depan Indonesia milik kita bersama,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9/2019).

Baca: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Belum Komunikasikan dengan Jokowi dan PKB

Kebijakan cukai adalah alat mengendalikan konsumsi. Rokok terasosiasi dengan berbagai penyakit. Namun secara legal tiap orang memiliki hak untuk merokok. 

Baca: Lisa Blackpink Sumbangkan Dana 3.300 Dolar AS untuk Para Korban Banjir di Thailand

Karena itu, pemerintah tidak melarang individu untuk merokok, namun pemerintah harus mengendalikan konsumsinya. Hal ini dinyatakan di Undang-Undang Cukai. 

Menurut Nasruddin, pengendalian konsumsi menjadi penting karena 70% laki-laki merokok. Lalu, pertumbuhan tertinggi kelompok merokok adalah perempuan dan anak-anak.

“Kalau sejak anak atau remaja merokok, sifat rokok yang addiktif akan meningkatkan probabilitas mereka merokok terus sepanjang umur,” paparnya.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

Selanjutnya, penetapan tarif cukai rokok akan disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nasruddin bilang, setelah PMK terbit akan ada sosialisasi dengan stakeholder terkait.

Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pungutan cukai rokok 23% tahun depan dalam rangka mengendalikan konsumsi dan sebagai konsekuensi karena tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif cukai rokok.

Di sisi lain, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi motor penggerak penerimaan cukai tahun depan yang diproyeksikan naik 9% atau setara dengan RP 180,7 triliun dari outlook penerimaan cukai 2019 sebesar Rp 165,8 triliun. 

Reporter: Yusuf Imam Santoso
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Begini penjelasan Kemenkeu soal kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini