Pelaku Penyalagunaan Tabung LPG Subsidi di Subang Ditangkap Polisi, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dikenakan sanksi pidana dan denda Rp60 miliar
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Subang telah menangkap pelaku kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg di wilayah Kabupaten Subang.
Menyikapi hal itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
"LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG Non-subsidi di channel resmi Pertamina," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Bahlil Ungkap Strategi Ini Dapat Tekan Ketergantungan Impor LPG
Ia menyebut, perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi dan berharap agar sinergi ini dapat terus ditingkatkan kedepannya.
"Sehingga praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan gas LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas dari Pertamina," tutur Eko.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang pada Selasa (24/9/2024), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka yang melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ke tabung gas LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg (non subsidi).
Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (6/9/2024)
Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, di antaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.