Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Serentak se-Indonesia

Satria Naufal meminta Prabowo membatalkan keputusan menaikkan PPN hingga 12 persen tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Serentak se-Indonesia
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi: Sejumlah mahasiswa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia menggelar aksi demo 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025 nanti. 

Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal meminta Prabowo membatalkan keputusan menaikkan PPN hingga 12 persen tersebut. Ia mendesak Prabowo agar sesuai dengan ucapannya yang ingin menyejahterakan rakyat. 

"Jelas kami meminta untuk dikaji ulang hingga batal. Pidato Presiden Prabowo harus linear dengan kebijakannya dengan bicara kesejahteraan rakyat," kata Satria, Sabtu (21/12).

Baca juga: Yenny Wahid Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Apakah Ini Bijak?

Para aktivis mahasiswa itu, katanya, akan menggelar demonstrasi penolakan yang masif jika desakan penolakan ini tidak didengar pemerintah di bawah Prabowo-Gibran Rakabuming Raka itu. "Jika PPN 12 persen tidak dibatalkan dan turun, maka kami turun (demonstrasi) serentak di seluruh Indonesia," kata Satria.

Satria menjelaskan sikap para mahasiswa, terutama BEM SI, menolak keputusan pemerintahan Prabowo menaikkan PPN hingga 12 persen itu karena tak sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini. Ia menyinggung tingkat pendapatan masyarakat yang masih rendah dan tingkat pengangguran yang masih tinggi. 

"Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan yang luas," ujar dia. "ini akan menurunkan daya beli masyarakat," sambung Satria.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN 12 persen ini mendapat penolakan dari masyarakat luas. Bahkan pada Kamis (19/12) petang lalu sejumlah kelompok elemen masyarakat gabungan--yang di dalamnya juga ada massa K-popers hingga gamers--melakukan aksi di seberang istana presiden, Jakarta Pusat. Mereka pun menyampaikan surat keberatan kenaikan PPN 12 persen itu ke Sekretariat Negara. 

Selain itu ada juga petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu sudah diteken lebih dari 113 ribu tanda tangan.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mendorong pemerintah mengkaji lebih jauh terkait penetapan kenaikan PPN 12 persen. Abbas menyatakan, sejatinya sebelum ditetapkan dan berlaku kenaikan PPN 12 persen itu, pemerintah harus memperhitungkan kondisi masyarakat. 

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Sektor Properti

"Kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara agregat," kata Abbas saat dimintai tanggapannya, Jumat (20/12).

Atas kondisi tersebut, Abbas menegaskan perlu adanya perhitungan lagi agar tidak berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Pasalnya, jika merujuk pada data di Mei 2024 sendiri kata dia, angka daya beli masyarakat sudah turun. 

"Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah," kata dia.

Tak cukup di situ, kenaikan PPN 12 persen juga bisa berdampak pada pendapatan setiap perusahaan. Kata Abbas, bukan tidak mungkin nantinya tingkat penjualan dan produktivitas dari setiap perusahaan akan menurun karena mahalnya harga produksi. Imbasnya kata dia, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih masif lagi nantinya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas