News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sederet Fakta soal Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah melakukan peneriban praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan ( jastip).

Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain.

Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan.

Fenomena jasa titip kian menjamur seiring tumbuhnya konsumen kelas menengah yang gemar berbelanja, siapapun bisa membuka layanan jasa titip, mulai remaja hingga Ibu rumah tangga menekuni profesi jastip sebagai pekerjaan sampingan seperti kehadiran titipbeliin.com. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar 500 dollar AS yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017.

Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah.

Baca: Rentan Disalahgunakan, Bea Cukai Awasi Jastip Komponen Otomotif

Baca: Bea Cukai Tertibkan “Jastip” Untuk Akselerasi Daya Saing Produk Lokal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.

“Dengan kata lain, mereka lakukan split terhadap nilai barang. Padahal semua barang ini milik satu orang saja,” kata dia di Jakarta

Meurut dia, modus tersebut mirip dengan split barang yang dikirim untuk dijual di e-commerce. Adapun pengiriman barang melalui e-commerce sudah dipasang program anti splitting sejak tahun lalu, dan kemudian beralih ke modus split jasa penumpang.

Adapun berikut fakta-fakta lain terkait impor ilegal berkedok jastip:

1. Jastip langganan artis dan selebgram

Heru menjelaskan, kasus terbaru yang impor ilegal bermodus jastip teranyar, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9/2019) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus splitting pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.

"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombongan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Heru pun mengungkapkan, modus jastip dengan memecah rombongan menjadi 14 orang tersebut dilakukan oleh jastip yang beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram.

2. 422 kasus jastip nakal

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini