TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah melakukan peneriban praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan ( jastip).
Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain.
Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan.
Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar 500 dollar AS yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017.
Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah.
Baca: Rentan Disalahgunakan, Bea Cukai Awasi Jastip Komponen Otomotif
Baca: Bea Cukai Tertibkan “Jastip” Untuk Akselerasi Daya Saing Produk Lokal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
“Dengan kata lain, mereka lakukan split terhadap nilai barang. Padahal semua barang ini milik satu orang saja,” kata dia di Jakarta
Meurut dia, modus tersebut mirip dengan split barang yang dikirim untuk dijual di e-commerce. Adapun pengiriman barang melalui e-commerce sudah dipasang program anti splitting sejak tahun lalu, dan kemudian beralih ke modus split jasa penumpang.
Adapun berikut fakta-fakta lain terkait impor ilegal berkedok jastip:
1. Jastip langganan artis dan selebgram
Heru menjelaskan, kasus terbaru yang impor ilegal bermodus jastip teranyar, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9/2019) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus splitting pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.
"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombongan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Heru pun mengungkapkan, modus jastip dengan memecah rombongan menjadi 14 orang tersebut dilakukan oleh jastip yang beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram.
2. 422 kasus jastip nakal