Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan kliennya, sebagai pihak terlapor, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), di kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Sidang pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Ketua Majelis KPPU Harry Agustanto, Komisioner KPPU Guntur Saragih, Komisioner KPPU Afif Hasbullah, perwakilan Grab dan tim investigator KPPU.
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Syaragih mengatakan kasus ini melibatkan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait dugaan adanya perlakuan diskriminatif Grab terhadap mitra individual bila dibandingkan dengan mitra TPI.
Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang digelar ketiga kalinya.
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
Situs resmi KPPU, Selasa (8/10/2019) menyebutkan, pada sidang perkara nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca: Google Maps Tak Selamanya Bisa Diandalkan, Ini 5 Kisah Konyol Tersesat Jalan karena Panduannya
Pasal 14 menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Kemudian Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Di sidang hari ini Hotman tiba pukul 13.30 WIB bersama asisten pribadinya, Nurbaini Janna alias Benny dengan stelan jas warna pink, kemeja putih dan dasi warna pink, sepatu oxford hitam motif emas.