TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya sindikat mafia tanah merupakan bukti masih banyaknya kasus-kasus pertanahan yang menghambat investasi.
Hingga September 2019 misalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat 64 kasus mafia tanah.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, persoalan mafia tanah kerap membuat daya saing usaha berkurang. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi oknum yang mengambil keuntungan dengan cara terlarang tersebut.
Baca: Mantan Kapuspen TNI Soroti Pencopotan TNI karena Unggahan Istri, Singgung Peringatan Menhan
"Ya kalau pemerintah sudah menyatakan membongkar mafia tanah ya bagus. Memang kan ini (mafia tanah) membuat, salah satunya daya saing kita berkurang. Jadi itu adalah suatu yang harus kita lakukan sehingga tidak ada lagi mafia-mafia tanah," kata Rosan ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Menurut Rosan, yang menjadi korban mafia tanah adalah para investor dan pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
Pasalnya, keduanya memang berurusan dengan tanah atau lahan untuk kepentingan bisnis atau usaha.
"Kebanyakan para investor juga yang banyak korban mafia tanah, kemudian proyek-proyek infrastruktur, itu jalan tol, itu kan banyak korban mafia tanah juga," ungkapnya.
Adanya praktik-praktik tersebut membuat biaya yang harus dikeluarkan para investor untuk pembangunan infrastruktur menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan negara lain.
Oleh sebab itu, pemerintah pun harus mencermati dan mengatasi masalah ini.
"Itu memang membuat ekonomi kita cost-nya menjadi lebih tinggi kan, gitu, sehingga mengganggu competitiveness kita," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan adanya praktik mafia tanah telah menghambat pembangunan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Banten.
Adapun nilai investasi proyek pembangunan pabrik tersebut mencapai Rp 50 triliun.
"Dalam kasus di Banten itu bisa menghambat paling sedikit Rp 50 triliun dan dampaknya luar biasa. Di atas HPL (hak penggunaan lahan), yang dikuasai sejak tahun 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang," kata Sofyan dalam Konferensi pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, selain menghambat investasi, pada beberapa kasus lainnya mafia tanah juga telah merugikan masyarakat. Menurut Sofyan, para mafia tanah itu bisa mengeruk keuntungan hingga Rp 200 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadin: Mafia Tanah Bikin Daya Saing RI Berkurang"