News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Halal Dimulai Besok, Produk Tak Bersertifikat Boleh Edar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayam bersertifikat halal kini telah hadir di Pasar Tanjunguban, Bintan, Kepri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sertifikasi halal dimulai besok, Kamis (17/10/2019). Produk yang belum memiliki sertifikat masih diperbolehkan beredar.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor wakil presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

"Bagi produk yang belum bersertifikat halal masih tetap diizinkan beredar meskipun label halal belum ada di kemasan produk mereka," ujar dia.

Lukman menerangkan, aturan sertifikasi diamanatkan oleh UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal).

Ia menuturkan, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.

Tahap pertama ini akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya, yakni berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Baca: Menteri Agama: Pemberlakukan Sertifikasi Halal Akan Dilakukan Bertahap

Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.

Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.

"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkap menteri asal PPP.

Tahap pertama ini akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya, yakni berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.

Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.

"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ujar Menag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini