Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sertifikasi halal dimulai besok, Kamis (17/10/2019). Produk yang belum memiliki sertifikat masih diperbolehkan beredar.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor wakil presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
"Bagi produk yang belum bersertifikat halal masih tetap diizinkan beredar meskipun label halal belum ada di kemasan produk mereka," ujar dia.
Lukman menerangkan, aturan sertifikasi diamanatkan oleh UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal).
Ia menuturkan, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap.
Tahap pertama ini akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya, yakni berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Baca: Menteri Agama: Pemberlakukan Sertifikasi Halal Akan Dilakukan Bertahap
Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.
Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.
"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkap menteri asal PPP.
Tahap pertama ini akan dimulai pada produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait keduanya, yakni berlangsung pada 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Kemudian tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan berlaku untuk selain produk makanan dan minuman.
Tahap ini dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.
"Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ujar Menag.