TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemajuan teknologi berhasil menghadirkan cara baru untuk berinvestasi. Baru-baru ini, masyarakat disuguhi investasi properti dengan sistem crowdfunding alias patungan.
Artinya, satu unit properti dapat dimiliki oleh banyak investor. Dengan begitu, calon investor dapat berinvestasi dengan modal kecil.
Para penyelenggara menawarkan investasi ini melalui platform. Sehingga, calon investor dapat mengaksesnya secara online melalui desktop atau ponsel pintar.
Mike Rini Sutikno, Financial Planner Mitra Rencana Edukasi mengatakan investasi tersebut menjadi jalan untuk para investor bermodal cekak.
Untuk investor yang tidak ingin repot dengan urusan perawatan serta legalitas properti.
Karena, pihak penyelenggara yang akan mengurus properti tersebut sampai laku terjual atau tersewakan.
Baca: Jika Gajimu Masih Standar UMR, Begini Cara Mengatur Tabungan dan Investasinya
Budi Rudianto, Financial Planner OneShildt mengatakan investasi ini memiliki resiko. Pertama, investasi ini belum diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, investasi ini bersifat tidak liquid. Investor baru dapat mencairkan dana dan keuntungannya sesuai waktu jatuh tempo. Ketiga, nilai investasi bergantung dengan tingkat okupansi atau minat pasar membeli properti tersebut.
Bagaimana, Anda tertarik untuk berinvestasi properti crowdfunding?
Agar tidak sampai merugi, Anda wajib selektif dalam memilih penyelenggara dan mempelajari sistem investasi tersebut.
Pelajari skema investasi
Hal pertama yang wajib Anda lakukan sebelum memutuskan bergabung adalah mempelajari skema investasi. Anda sebaiknya menanyakan secara rinci dan detil tentang proses investasi tersebut.
Anda sebagai calon investor tidak perlu sungkan untuk menanyakan hal tersebut. Karena, Anda mempunyai hak untuk mengetahui alur investasi yang penyelenggara gunakan.
Dengan begitu, Anda mengetahui bagaimana pelenyenggara memanfaatkan suntikan dana segar tersebut.