Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan fintech peer to peer lending Modalku berjanji akan mengucurkan permodalan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).
Senior Manager of Business Development Modalku, Arief Ghani mengatakan, nasabah dapat langsung mengajukan peminjaman online tanpa agunan, yang dapat memberi pinjaman modal usaha tanpa nagunan hingga Rp 2 miliar.
"Pendanaan ini diberikan oleh pemberi pinjaman platform melalu pasar digital," ucap Arief, pada seminar perlindungan konsumen pinjaman fintech, di Best Western Premier The Hive, Cawang, Jakarta. Selasa (29/10/209/19).
Modalku, sambung dia, ingin membantu para pengusaha UKM yang saat ini yang berjumlah 63 juta, untuk mendapatkan modal untuk pengembangan bisnis.
Arief berjanji akan mengucurkan modal dalam waktu singkat. Hal ini berbeda dengan bank yang memberikan informasi persetujuan diterima atau tidak selama 1-3 hari.
Baca: Produk Investasi di Fintech Bisa Jadi Pilihan Biakkan Dana di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Sementara, Direktur Kebijakan dan Dukunngan Penyidik OJK, Tongam Lumban Tobing menyebutkan, saat ini ada 1.773 perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak memiliki izin dari OJK.
"Perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK, biasanya memiliki bunga pinjaman yang tidak jelas dan alamat peminjaman yang tidak jelas, serta sering berganti nama," ujar Tonga.
Maraknya fintech tanpa izin dan pengwasan dari OJK, karena mudahnya membuat aplikasi fintech pada Google Play Stote dan menawarkan aplikasi tersebut melalui platform tersebut.
Selain itu menurut Tongam, fintech ilegal ini juga melakukan penyebaran data pribadi peminjaam, dimana hak tersebut seharusnya menjadi hal yang bentuknya pirvasi.
Masalah fintech ilegal ini pun banyak menelan korban dengan cara penagihan yang tidak benar, yang didalamnya terjadi ancaman, fitnah dan pelecehan seksual.
"OJK dalam hal ini tidak hanya tinggal diam, selama 2018 hingga 2019 ini telah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer tanpa izin dan mengumumkanya pada siaran pers," Kaya Tongam.