News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Opini

BPJS Watch: Kenaikan Manfaat JKK dan JKm untuk Kesejahteraan Pekerja dan Ahli Waris

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). BPJS Ketenagakerjaan mendorong jurnalis Malang Raya untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan baik melalui BPJS Pekerja Penerima Upah dari media masing-masing maupun Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPJS Mandiri untuk jurnalis freelance, stringer dan kontributor media. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

Mengingat pentingnya kenaikan manfaat JKK dan JKm ini untuk kesejahteraan pekerja dan ahli warisnya, BPJS Watch berharap Presden segera menandatangani Revisi PP No. 44 Tahun 2015 dalam minggu pertama November ini sehingga pekerja dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia segera menikmati kenaikan manfaat JKK dan JKm untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan ahli waris pekerja khususnya untuk kelanjutan sekolah anak pekerja hingga perguruan tinggi.

Untuk tidak mengulangi lagi kelalaian atas Pasal 29 dan 36 PP No. 44 Tahun 2015 saat ini, kami pun mendesak Pemerintah untuk melakukan kajian manfaat JKK dan JKm di tahun 2020 nanti sehingga manfaat JKK dan JKm bisa dinaikan lagi pada tahun 2021 yaitu dua tahun sejak kenaikan di 2019 ini.

Baca: Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tak Jamin Pelayanan Meningkat hingga Ada yang Ajukan Gugatan

JKK dan JKm untuk Seluruh Pekerja

Mengingat manfaat JKK dan JKm yang akan ditingkatkan, yang tertuang dalam revisi PP No. 44 Tahun 2015, sudah seharusnya seluruh segmen pekerja lainnya pun turut menikmatinya.

Program JKK dan JKm bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai Pemerintah non PNS (PPNPNS) yang selama ini dikelola PT. Taspen hendaknya segera diintegrasikan ke dalam program JKK dan JKm yang dikelola BP Jamsostek sehingga seluruh pekerja bergotong royong dan menikmati manfaat yang sangat baik bersama-sama.'

Saya menilai manfaat JKK dan JKm yang diterima pekerja swasta dan BUMN selama ini lebih baik dari yang diterima PNS, PPPK dan PPNPNS, apalagi dengan kenaikan manfaat JKK dan JKm di BP Jamostek.

Segmen pekerja informal miskin pun berhak mendapatkan program JKK dan JKm. Pemerintah diharapkan segera menerapkan instrument PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk Program JKK dan JKm bagi pekerja informal miskin di tahun 2021, dengan menganggarkan iuran JKK dan JKm untuk Pekerja informal miskin dalam APBN 2021.

Baca: IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan

Penerapan PBI untuk JKK dan JKm ini pun akan berdampak langsung membantu menurunkan defisit bagi Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. (*)

TImboel Siregar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini